Thursday, August 25, 2016
Lamaran Terhadap PSK ditolak Aniaya Bertindak
Sebut saja inisialnya NK alias Ririn (PSK) yang tewas karena dianiaya Wito (44 tahun) warga Parakan Temanggung. kejadian ini terjadi di kota Semarang yang sedang ramai dibicarakan diberita berita terkini.
"Ririn meningal dunia diakibatkan rusuk yang patah menembus jantungnya.itu penyebab utama yang membuat NK alias Ririn meninggal dunia." ungkap Djiharono di poltabes semarang jawa tengah, Sabtu (20/08/2016)
Pembunuhan yang terjadi pada Ririn akan dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 35 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. "Barang bukti yang disita oleh poltabes semarang adalah sebuah asbak, rambut, dan baju milik korban serta satu unit sepeda motor Suzuki FU AB 6789 FA," ungkap Djihartono.
Polisi berhasil membekuk Wito yang bersembunyi ditempat persembunyiannya di lokasi Sunan Kuning. Ririn yang masih berusia 21 tahun sendiri tewas pada Jumat 19 Agustus sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Argorejo I gang I Kelurahan Kalibanteng, Semarang Barat. Wito adalah pacar Ririn.
Tersangka mengaku menganiaya dan membunuh Ririn dikarenakan faktor kecemburuan dan Tolakan atas lamaran yang diberikan oleh Wito kepada Ririn.
Wito mengaku menendang, memukul dan menginjak - nginjak tubuh Ririn hingga babak belur. setelah itu tersangka memukul kepala Ririn dengan menggunakan asbak yang telah di amankan oleh poltabes semarang. terangka sempa ingin membawa korban ke rumah sakit namun sesampainya di depan pintu rumah korban telah tidak bernyawa. tersangka juga sempat mengantikan baju korban dan membersihkan luka yang ada pada korban dikarenakan tersangka takut maka sikorban di tinggalkan di depan rumah tersebut. ungkap Wito yang menceritakan detik detik kematian Ririn.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment